TULUNGAGUNG - Dhani Antara Spirit Baru.Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, membatasi jam operasional seluruh tempat hiburan malam di wilayah tersebut selama Ramadhan, yakni maksimal tiga jam dalam sehari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
"Kalau sampai ada yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan ditindak tegas," ujar Kasi Usaha Jasa Pariwisata Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Tulungagung, Supar, Sabtu.
Pembatasan tersebut mengacu surat edaran yang ditandatangani Plt Sekda Tulungagung Heru Dwi Tjahjono nomor 451/686/012/2012 tentang tempat hiburan malam, selama bulan puasa.
Aturan pembatasan yang dituangkan dalam poin 10 tersebut tidak hanya ditujukan ke sarana "dugem" jenis kafe, rumah karaoke, maupun diskotik, tetapi juga diberlakukan ke semua jenis layanan hiburan lain seperti panti pijat, rumah bola, serta warung remang-remang.Menurut Supar, pola pembatasan yang sama pernah mereka berlakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun diakuinya, saat itu masih ada satu-dua tempat hiburan yang melanggar batas izin operasional yang diberlakukan pemerintah daerah setempat. "Kali ini akan kami tidak akan berkompromi," tegasnya.
Surat edaran itu sendiri baru disosialisasikan ke para pengusaha hiburan malam, Jumat. Namun Supar percaya diri menyatakan pemberitahuan itu akan dipatuhi oleh seluruh pengusaha tempat hiburan malam.
"Mereka sudah faham bahwa setiap puasa jam operasional usaha hiburan malam dibatasi, apalagi sudah ada imbauan dari MUI," kata Supar.
Kebijakan pembatasan tempat hiburan malam itu sendiri mendapat apresiasi beragam dari masyarakat. (*Rprt@Dhani Arza)
Cara Atasi Sagit Gigi Secara Alami, Bikin Sendiri dan cepat sembuh
-
Kalo bicara penyakit, sakit gigi bisa di bilang penyakit yang banyak di
derita oleh kalangan masarakat, entah karena kurang menjaga kebersihan gigi
atau fa...
5 tahun yang lalu


0 komentar:
Posting Komentar