VIVAnews - Kepala Divisi Humas Mabes Polri,
Inspektur Jenderal Suhardi Alius menegaskan, seseorang yang berniat
melemparkan sepatu kepada kepala negara akan dipidana penjara. Hal ini
diungkapkan, lantaran adanya ancaman dari salah satu kader Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI).
Hal itu terucap, karena salah satu kader HMI itu menolak kehadiran
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembukaan Kongres HMI ke-28 yang
diselenggarakan pada 15-25 Maret 2013 di Jakarta.
"Ini kan perbuatan yang melanggar hukum sebenarnya. Kalau ini
dilaporkan resmi oleh orang yang mungkin merasa jadi sasaran, itu bisa
dipidana," kata Suhardi, Sabtu, 16 Maret 2013.
Pelaku dipastikan melanggar Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008, tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana disebutkan, setiap
orang dengan sengaja mengirimkan informasi dan dokumen elektronik berisi
ancaman kekerasan saja atau menakut-nakuti secara pribadi itu akan
dihukum.
"Hukumannya ada di pasal 45 ayat 3, ancamannya 12 tahun penjara.
Tapi, kalau itu dilaporkan secara resmi, semuanya itu kembali lagi pada
Pak SBY," lanjut Suhardi.
Dia berharap, niat pelemparan sepatu itu dihilangkan. Ancaman itu,
menurut Suhardi, sangat mengganggu kenyamanan orang lain.