Kediri –Dhani Spirit Baru.Kasus pencabulan terhadap anak kandung
terjadi di Kediri. Pelakunya Sunarko (45) warga Desa Canggu, Kecamatan
Badas, Kabupaten Kediri, yang diduga tega menyetubuhi anak kandungnya,
Yt sejak berusia 10 tahun. Tindakan bejat itu dilakukan Sunarko selama 4
tahun hingga mengakibatkan korban hamil. Kini kasusnya ditangani Polres
Kediri.
Kejadian awalnya dilakukan sejak
korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, dengan ancaman korban akan di
ukul. Tersangka yang dikonfirmasi, mengakui kalau perbuatannya itu
dilakuikan sejak 2006 hingga April 2010. Perbuatan pertama dilakukan
saat korban sedang nonton televisi dengan pakaian sedikit terbuka
kemudian diajaknya ke kamar. Istrinya saat itu sedang bekerja di luar
negeri menjadi TKW. “Itu pertama kali terjadinya,” kata Sunarko.
Tersangka
melakukan perbuatan itu sedikitnya tiga kali dalam seminggu selama
kurun waktu empat tahun. Pada 2010, korban yang duduk di kelas 1 SMP
diketahui hamil. Keluarga pun terkejut dan terbongkarlah bahwa kehamilan
itu akibat ulah bapaknya sendiri. Paman korban yang marah atas kejadian
ini, kemudian melapor ke kepolisian pada 4 Mei 2010. Karena hamil,
korban akhirnya keluar dari sekolah dan dititipkan di rumah salah satu
keluarga yang lain di Sulawesi.
Tersangka
yang mendengar dicari polisi, kemudian menghilang. Belakangan didengar
kabar akan melangsungkan pernikahan di wilayah Kabupaten Blitar. Saat
dilacak ke alamat yang ditemukan, polisi mendapati tersangka hendak
melangsungkan akad nikah dengan seorang perempuan di kawasan Kecamatan
Kademangan, Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim
Polres Kediri, AKP Edy Herwianto, membenarkan jika pihaknya menangkap
pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ini. “ Penangkapan
dilakukan di sebuah SPBU di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri,
yang saat itu tersangka beserta rombongan hendak melangsungkan akad
nikah di Blitar,” katanya.
Karena
perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi
Mapolres Kediri. Tersangka diancam pasal 81 dan 82 UU no 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.@Rprt Dhani Arza
0 komentar:
Posting Komentar