Arzaquna FM News :
Home » » Wajarkah Populasi Orang Gila di Trenggalek?

Wajarkah Populasi Orang Gila di Trenggalek?

Sabtu, 20 Oktober 2012 | 0 komentar

TRENGGALEK, - Dhani Spirit Baru. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sugito Teguh, menyebut ada sekitar 250 penderita sakit jiwa dari total penduduk Trenggalek sebanyak 700.000 jiwa. Jumlah tersebut masih dianggap wajar sehingga belum perlu melakukan tindakan luar biasa.

"Mereka tersebar di 14 kecamatan yang ada. Jadi, jumlahnya masih relatif kecil, masih jauh di bawah angka batas toleransi 2 persen,” kata Sugito, Jumat (5/10/2012).

Kecamatan yang ditemukan memiliki kasus penderita gangguan kejiwaan paling banyak, kata Sugito, adalah Kecamatan Suruh dengan jumlah 24 orang. Dari 24 orang, sebanyak 5 di antaranya sudah dalam kondisi akut dan mengidap skizofrenia sehingga dikerangkeng oleh keluarganya.

"Saat ini petugas puskesmas secara intensif melakukan pemantauan dan juga memberikan obat-obatan kepada semua penderita. Obatnya tentu disesuaikan dengan tingkat gangguan penderita," imbuhnya.

Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, kata Sugito, selama ini juga tidak dapat berbuat banyak karena penanganan penderita gangguan jiwa sepenuhnya berada pada keluarga masing-masing. Selama ini pihaknya sebatas memberi fasilitas dengan memberikan rujukan ke rumah sakit jiwa bagi keluarga yang menghendakinya. "Kita berikan rujukan ke rumah sakit dan menggratiskan biaya transportasinya. Kita sudah beberapa kali melakukan hal seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga penderita gangguan jiwa, Asman Budi (37), Kaseno (52), dan Suyanti (47), dikerangkeng dengan sangkar bambu di Desa Gamping, Kecamatan Suruh. Namun, di Desa Ngrandu pada kecamatan yang sama terdapat dua lagi penderita gangguan jiwa, yaitu Giman (44) dan Ngoro (32). Giman dikerangkeng, sementara Ngoro dipasung@Rprt Dhani Arza
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Alley Kurnia | Dhani Antara
Copyright © 2011. Arzaquna FM - Arzaquna FM
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger