Arzaquna FM News :
Home » » 4 Tahun Cabuli Anak Kandung Ditangkap Saat Hendak Akad Nikah

4 Tahun Cabuli Anak Kandung Ditangkap Saat Hendak Akad Nikah

Sabtu, 20 Oktober 2012 | 0 komentar

KediriDhani Spirit Baru.Kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Kediri. Pelakunya Sunarko (45) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, yang diduga tega menyetubuhi anak kandungnya, Yt sejak  berusia 10 tahun. Tindakan bejat itu dilakukan Sunarko selama 4 tahun hingga mengakibatkan korban hamil. Kini kasusnya ditangani Polres Kediri.
Kejadian awalnya dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, dengan ancaman korban akan di ukul. Tersangka yang dikonfirmasi, mengakui kalau perbuatannya itu dilakuikan sejak 2006 hingga April 2010. Perbuatan pertama dilakukan saat korban sedang nonton televisi dengan pakaian sedikit terbuka kemudian diajaknya ke kamar. Istrinya saat itu sedang bekerja di luar negeri menjadi TKW. “Itu pertama kali terjadinya,” kata Sunarko.
Tersangka melakukan perbuatan itu sedikitnya tiga kali dalam seminggu selama kurun waktu empat tahun. Pada 2010, korban yang duduk di kelas 1 SMP diketahui hamil. Keluarga pun terkejut dan terbongkarlah bahwa kehamilan itu akibat ulah bapaknya sendiri. Paman korban yang marah atas kejadian ini, kemudian melapor ke kepolisian pada 4 Mei 2010. Karena hamil, korban akhirnya keluar dari sekolah dan dititipkan di rumah salah satu keluarga yang lain di Sulawesi.
Tersangka yang mendengar dicari polisi, kemudian menghilang. Belakangan didengar kabar akan melangsungkan pernikahan di wilayah Kabupaten Blitar. Saat dilacak ke alamat yang ditemukan, polisi mendapati tersangka hendak melangsungkan akad nikah dengan seorang perempuan di kawasan Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Edy Herwianto, membenarkan jika pihaknya menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ini. “ Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang saat itu tersangka beserta rombongan hendak melangsungkan akad nikah di Blitar,” katanya.

Karena perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kediri. Tersangka diancam pasal 81 dan 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.@Rprt Dhani Arza
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Alley Kurnia | Dhani Antara
Copyright © 2011. Arzaquna FM - Arzaquna FM
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger