Arzaquna FM News :
Home » » Sebanyak 9 Bos Judi Segera Disidangkan

Sebanyak 9 Bos Judi Segera Disidangkan

Sabtu, 09 Juni 2012 | 0 komentar

TULUNGAGUNG – Dhani Antara Spirit Baru. Berkas perkara sembilan bandar dan pelaku judi dengan omset ratusan juta per hari di Kabupaten Tulungagung segera disidangkan. Pihak kepolisian telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri setempat.

”Saat ini kita telah menyiapkan dakwaan.Paling seminggu lagi perkara akan langsung disidangkan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tulungagung Dwi Setiadi,kemarin. Sembilan tersangka keturunan Tionghoa ini masing-masing Tjin Hook alias Arto Moro Winarto, 58,warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung; Santoo, 36 warga Jalan Hasanudin, Kecamatan Kedungwaru; Pau Tjuan, 48; Agus Santoso,57; Slamet Santoso,71; Sutrisno, 55; Candra, 60; Prayogo Senjoyo, 51 dan Budiana Suwono,47.

Sembilan orang itu,kecuali Santoo yang berlatar belakang sebagai pengusaha besar itu langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung.Sejak digerebek di rumah Tjin Hook pada 1 Mei 2012 lalu, para tersangka lebih dulu mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Selain judi bola melalui jaringan internet, Tjin Hook selaku bandar juga mendesain tempat tinggalnya sebagai rumah judi kartu capsa, sobet dan togel dengan omzet ratusan juta per hari.

Berdasarkan informasi di sekitar lingkungan tempat tinggal pelaku, usaha ilegal tersebut sudah berjalan sejak 1996. Namun tidak satupun aparat kepolisian yang berusaha menangkapnya. “Las Vegas” Tulungagung ini diduga memiliki back up yang cukup kuat dari oknum petinggi kepolisian di Polda Jawa Timur. Baik Polda Jatim maupun Polres Tulungagung berjanji akan mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menangkap oknum anggota yang terbukti terlibat.

Namun hingga awal penggerebekan hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada indikasi penyelidikan yang akan mengarah ke pihak kepolisian. Dengan dilimpahkanya berkas perkara maka kewenangan penahanan sembilan tersangka sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. “Masa penahanan ini berlaku selama 20 hari,”terang Dwi.Untuk menangani perkara ini, kejaksaan menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab perkara ini dipisah (split) menjadi empat berkas perkara. Apakah dalam hal ini tidak ada pihak keluarga tersangka yang melakukan lobi kepada kejaksaan? Seperti permohonan penangguhan penahanan atau meminta pasal terendah pada saat penuntutan? Dwi dengan tegas mengatakan semua negosisasi hukum itu tidak ada. Bahkan, saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada satupun keluarga yang berani mendekati ruangannya.

”Tidak ada itu lobi. Kita bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan soal tinggi rendahnya hukuman berada di tangan vonis majelis hakim,” terangnya. Kendati demikian, melihat usia para tersangka, kecuali Santoo yang relatif uzur, Dwi menyatakan rasa iba. Tentunya orang-orang ini tidak akan tahan menghadapi hukuman penjara yang panjang.

”Mungkin judi yang mereka lakukan juga untuk hiburan mengingat semua anak-anak mereka telah berkeluarga,”pungkasnya. Dalam perkara ini,para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sebelumnya Kabag Ops Polres Tulungagung Iptu Siswanto mengatakan, pihaknya telah memblokir seluruh rekening bank milik Tjin Hook yang digunakan untuk transaksi judi. Hal itu untuk mencegah terjadinya proses uang keluar. “Sebab semuanya menjadi barang bukti.
Report@Dhani Arza

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Alley Kurnia | Dhani Antara
Copyright © 2011. Arzaquna FM - Arzaquna FM
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger