Arzaquna FM News :
Home » » Tuduh Istri Tak Perawan di Malam Pertama, Andi Dimejahijaukan

Tuduh Istri Tak Perawan di Malam Pertama, Andi Dimejahijaukan

Minggu, 16 September 2012 | 0 komentar

Jakarta Dhani Antara Spirit Baru.Wah, ada-ada saja kisah pengantin usai perayaan pernikahan. Gara-gara tak mau berhubungan badan dengan suami, istri malah dituduh tidak perawan. Entah siapa yang menyebarkan obrolan di kamar pengantin ini sehingga menjadi buah bibir masyarakat dan suami tersebut harus berurusan dengan pengadilan.

Seperti dilansir Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Senin (17/9/2012) yang bersumber dari putusan Mahkamah Agung (MA) kasus ini terjadi di Kampung Ganting, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera barat.

Meskipun kasus lama tetapi menjadi salah satu kasus yang dijadikan referensi untuk kasus serupa karena menarik dan unik.

Kisah ini bermula saat malam pertama dilalui suami istri itu pada 17 Februari 2004. Usai melakukan perayaan pernikahan, sang suami yang bernama Andi (37) meminta istrinya untuk berhubungan badan. Namun sang istri menolak dengan alasan alat kelaminnya sakit. Mendapati jawaban ini, Andi menuduh istrinya tak perawan lagi.

Sayangnya, tuduhan ini tersiar ke masyarakat luas sehingga istrinya merasa dihina, difitnah dan nama baiknya tercemar. Tidak terima atas tuduhan ini, sang istri pun memejahijaukan Andi.

"Alasan korban tidak mau melayani permintaan terdakwa tersebut karena merasa sakit. Beberapa hari kemudian terdakwa juga memberitahukan tuduhannya tersebut ke orang lain. Atas perbuatan terdakwa ini korban kemudian tidak terima dan melaporkannya ke polisi," ujar LeIP.

Atas kasus ini, Pengadilan Negeri Painan menghukum Andi dengan penjara 6 bulan karena terbukti menghina istrinya. Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan tersebut pada 7 Oktober 2004.

Namun dua putusan ini dibatalkan oleh MA. Ketua majelis hakim German Hoediarto dengan anggota Arbijoto dan Soedarno menilai tersiarnya kabar kepada umum tidak dapat dibuktikan karena apa yang diucapkan terdakwa di dalam kamar tidak didengar orang lain, selain mereka berdua.

Atas pertimbangan tersebut MA kemudian membatalkan putusan judex factie dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.

"Yang agak sedikit janggal, mengapa JPU hanya mendakwa dengan dakwaan tunggal padahal dengan uraian dakwaan seperti yang dirumuskan oleh JPU terdakwa dapat juga didakwa dengan pasal penghinaan ringan (315 KUHP)," demikian catatan LeIP.@Rprt.Dhani Arza
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Alley Kurnia | Dhani Antara
Copyright © 2011. Arzaquna FM - Arzaquna FM
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger