TULUNGAGUNG.Dhani Antara Spirit Baru -Pemerintah
Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menghentikan proses rekam data kartu
tanda penduduk elektronik (e-KTP) secara kolektif, terhitung mulai 15
Juni 2012.
"Ini memang sudah sesuai jadwal yang ditentukan sejak awal, bahwa layanan rekam data KTP elektronik secara kolektif hanya akan dilayani hingga pertengahan Juni," kata Kasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Sujarno, Minggu (17/6).
Ia menegaskan, layanan rekam data e-KTP masih akan digratiskan hingga akhir Juni, namun khusus untuk layanan kolektif dengan melakukan pemanggilan para wajib KTP per desa dinyatakan sudah cukup.
Pihak Dispendukcapil bekerja sama dengan masing-masing kecamatan telah melakukan pemanggilan secara bergilir ke seluruh desa yang ada di daerah tersebut.
Akan tetapi, hingga berakhirnya jadwal layanan rekam data secara kolektif pada 15 Juni, hasilnya tetap belum maksimal.
Menurut Sujarno, dari total 940 ribu wajib KTP berdasar data tahun 2011, hanya 83 persen atau sekitar 780 ribuan wajib KTP yang telah mengikuti layanan e-KTP.
"Saya kira ini sudah maksimal. Bila dibandingkan dengan kabupaten lain, prosentase tersebut masih lebih besar dibanding tujuh kabupaten/kota lain di Jawa Timur yang lebih dulu melakukan rekam data," ujarnya.
Ia menambahkan, layanan rekam data e-KTP akan terus dilanjutkan hingga 30 Juni. "Sekarang kami lebih pasif. Kalau dulu dilakukan pemanggilan, sekarang petugas hanya menunggu mereka yang belum sempat melakukan rekam data. Tapi, kami tetap melakukan jemput bola bagi wajib KTP yang sakit atau lansia," katanya.@Rprt.Dhani Arza
"Ini memang sudah sesuai jadwal yang ditentukan sejak awal, bahwa layanan rekam data KTP elektronik secara kolektif hanya akan dilayani hingga pertengahan Juni," kata Kasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Sujarno, Minggu (17/6).
Ia menegaskan, layanan rekam data e-KTP masih akan digratiskan hingga akhir Juni, namun khusus untuk layanan kolektif dengan melakukan pemanggilan para wajib KTP per desa dinyatakan sudah cukup.
Pihak Dispendukcapil bekerja sama dengan masing-masing kecamatan telah melakukan pemanggilan secara bergilir ke seluruh desa yang ada di daerah tersebut.
Akan tetapi, hingga berakhirnya jadwal layanan rekam data secara kolektif pada 15 Juni, hasilnya tetap belum maksimal.
Menurut Sujarno, dari total 940 ribu wajib KTP berdasar data tahun 2011, hanya 83 persen atau sekitar 780 ribuan wajib KTP yang telah mengikuti layanan e-KTP.
"Saya kira ini sudah maksimal. Bila dibandingkan dengan kabupaten lain, prosentase tersebut masih lebih besar dibanding tujuh kabupaten/kota lain di Jawa Timur yang lebih dulu melakukan rekam data," ujarnya.
Ia menambahkan, layanan rekam data e-KTP akan terus dilanjutkan hingga 30 Juni. "Sekarang kami lebih pasif. Kalau dulu dilakukan pemanggilan, sekarang petugas hanya menunggu mereka yang belum sempat melakukan rekam data. Tapi, kami tetap melakukan jemput bola bagi wajib KTP yang sakit atau lansia," katanya.@Rprt.Dhani Arza
0 komentar:
Posting Komentar