Jakarta Dhani Antara Spirit Baru.Bak jatuh dari atap, ketimpa tangga pula. Sudah jadi korban pemerkosaan ditambah masa depan pendidikan ikut hancur. Mungkin inilah peribahasa yang tepat untuk cucu yang jadi korban kakeknya sendiri, Sunari (80). Setelah kasus terungkap, si cucu malah dikeluarkan dari bangku sekolah kelas 9 SMP tempat dia menimba ilmu.
"Wah, sekolah telah melanggar hak anak untuk mendapat pendidikan," kata aktivis SOS Children's Villages Indonesia, Budhi Kurniawan saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (8/9/2012).
Budhi mengaku sangat prihatin dan sangat menyesalkan sikap sekolah yang memecat korban. Sebab dia bukanlah pelaku kejahatan tetapi korban kejahatan. Menurutnya sekolah telah merenggut masa depan anak tersebut.
"Sebagai korban, si cucu harusnya dilindungi dan dipastikan masa depannya," ujar Budhi.
Sebagai tindakan tegas, seharusnya atasan sekolah tersebut bertindak tegas. Dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan memberikan teguran hingga sanksi keras kepada sekolah dan kepala sekolah terkait.
"Disdik setempat harus menegur sekolah," pinta Budhi.
Untuk menyelamatkan masa depan si cucu malang itu maka pemerintah dan masyarakat setempat harus memberikan pendampingan. Baik secara psikologis maupun ekonomi.
"Si anak harus dapat pendampingan agar bisa mengatasi trauma dan mungkin rasa malunya di sekolah karena temen-temannya tahu ia pernah diperkosa," beber Budhi.
Nah, bagi majelis hakim, Budhi meminta hukum dan keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya. Jika penerapan hukum lemah maka dikhawatirkan menjadi angin segar bagi para penjahat kelamin lainnya untuk terus melaksanakan aksinya.
"Sungguh biadab betul si kakek itu. Hukum seberat-beratnya meski sudah bau tanah," pinta Budhi yang aktif digerakkan Seribu Sandal Jepit untuk Kapolri ini.
Seperti diketahui sebelumnya kakek yang telah jompo ini memperkosa cucunya sendiri selama 3 tahun sejak cucunya duduk di kelas 6 SD. Namun cucunya memaafkan semua perbuatan kakeknya tersebut.
Hal ini disampaikan cucu berusia 15 tahun ini kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur yang diketuai oleh Sri Wahyuni Ariningsih dengan 2 hakim anggota Dina Pelita Asmara dan I Gusti Ngurah Putra Atmaja.
Sang cucu tidak tega jika kakeknya dipenjara sebab usianya sudah uzur. Dia khawatir kalau kakeknya meninggal di penjara. Kasus ini masih digelar dengan agenda terakhir mendengarkan keterangan korban, kemarin@Rprt.Dhani Arza.
Wayang Kulit Bagong Kembar - Ki Seno Nugroho Lucu Pol...
-
Pagelaran Wayang Kulit Ki Seno Nugroho lakon Bagong Kembar, Lakon yang
berkaitan dengan bagong selalu di suaki oleh para penggemar, karena memang
kayaknya ...
4 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar